AKREDITASI SEKOLAH
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan terus digalakkan pemerintah. Salah satunya adalah program pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, mulai TK, SD, SMP, dan SMA.Program yang semula ditangani langsung pemerintah pusat itru, kini diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Merujuk pada UU RI No. 20/2003 tentang SISDIKNAS dan PP RI No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi didefinisikan sebagai sebuah kegiatan yang bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan program atau satuan pendidikan. Atau dengan kata lain akreditasi adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah yaitu:
1. Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,
3. Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh
4. Kemandirian, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri
5. Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Akreditasi sekolah berfungsi untuk: (a) Pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indicator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Komponen-komponen sekolah yang dinilai dalam pelaksanakan akreditasi ada beberapa macam yaitu:
· Kurikulum dan proses belajar mengajar,
· Administrasi dan manajemen sekolah,
· Organisasi dan kelembagaan sekolah,
· Sarana prasarana,
· Ketenagaan,
· Pembiayaan,
· Peserta didik,
· Peran serta masyarakat,
· Lingkungan dan kultur sekolah.
Prosedur pelaksanaan akreditasi sekolah dimulai dari pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah yang akan melaksanakan akreditasi, dilanjutkan evaluasi diri oleh sekolah tersebut, pengolahan hasil evaluasi diri, visitasi oleh asesor, penetapan hasil akreditasi, penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
§ Pengajuan Permohonan Akreditasi
Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK, dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD, pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Setelah sekolah menerima instrument evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrument dan melaksanakan evaluasi diri. Apabilabelum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrument tersebut. Mengingat jumlah data dan informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrument evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
§ Evaluasi Diri
Evaluasi diri adalah suatu upaya untuk mengumpulkan, memilih dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Kegiatan evaluasi diri ini berfungsi sebagi penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional.
Manfaat dari evaluasi diri sekolah adalah (a) untuk membantu sekolah dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut, (b) membantu pemerintah dalam tugas pemberdayaan sekolah, dan (c) sebagai bagian penting dari sistem akreditasi. Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah.
§ Pengolahan Hasil Evaluasi Diri
Setelah sekolah selesai mengisi instrument evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Disamping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermeterai yang ditandatangani Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56, maka BAN-SM tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai minimal skor 56.
Cara penghitungan skor instrumen evaluasi diri dilakukan dengan teknik:
- Menghitung skor komponen utama, Jumlah skor total komponen utama dibagi dengan jumlah butir komponen utama dikali 70%.
- Menghitung skor komponen tambahan, Jumlah skor jawaban komponen tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30%.
- Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan, Jumlahkan skor komponen utama dan tambahan padamasing-masing komponen, kemudian dikalikan 100.
§ Visitasi oleh Asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
- Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
- Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
- Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan berpihak pada prinsip-prinsip; obyektif, efektif, efisien dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid dan akurat, serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
Untuk pembiayaan visitasi per sekolah besarnya ditentukan oleh BAN-SM. Komponen pembiayaan visitasi antara lain: honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan layak bagi tim asesor. Sekolah yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
§ Penetapan Hasil Akreditasi
Setelah proses akreditasi sekolah selesai dilaksanakan sekolah tersebut akan diklasifikasikan. Untuk menentukan klasifikasi peringkat akreditasi, hasil skor yang diperoleh dari evaluasi diri dibandingkan dengan kriteria yang sudah ditetapkan, yaitu: A (amat baik) dengan nilai 86-100, B (baik) dengan nilai 71-85, C (cukup) dengan nilai 56-70. Tidak terakreditasi apabila nilainya kurang dari 56.
Ketidak puasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-SM dengan tembusan BAP-SM / UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-SM melakukan verifikasi dan evaluasi kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada BAP-SM / UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
§ Laporan Akreditasi dan Tindak Lanjut
Dalam penyusunan laporan akreditasi tim asesor menyusun perangkat laporan yang terdiri dari:
- Tabel pengolahan data,
- Instrumen visitasi,
- Rekomendasi atas temuan,
- Berita acara visitasi untuk selanjutnya diserahkan pada BAP-SM / UPA.
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun dan permohonan akreditasi ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Hasil akreditasi akan ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.
Arsip tugas kuliah, dari berbagai sumber :)
1 komentar:
Casino in Las Vegas: Guide & Info on the Best Casinos in
Find a Casino in Las Vegas and 바카라 play 출장안마 games like https://febcasino.com/review/merit-casino/ blackjack, roulette, septcasino craps and more! We've got the complete gaming experience, exclusive restaurants,
Posting Komentar